PIN : 7c9bc7f6 , Twitter : @nonariizka , Instagram : @nonariizka 'Just Promote'

Senin, 21 Oktober 2013

Perusahaan Perseorangan menurut Jeff Madura

Bentuk kepemilikan bisnis dapat mempengaruhi karakteristik nilai perusahaan. Bentuk-bentuk kepemilikan bisnis yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan kemitraan, dan korporasi.
Perusahaan Perseorangan
          Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal (pengusaha perseorangan). Contohnya restoran lokal, jasa salon, dan laundry. Pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan itu bukan kepemilikan, tetapi wajib dilunasi oleh pemilik tanpa membagi laba kepada kreditor. Laba perusahaan akan menjadi penghasilan pribadi pemilik dan dikenai pajak penghasilan pribadi. Banyak pengusaha perorangan telah berpengalaman dalam pasar persaingan dan mengerti perilaku pelanggan.
     Keuntungan bentuk kepemilikan perusahaan perseorangan: 

  • Semua laba hanya untuk pemilik perusahaan.
  • Organisasinya relatif mudah didirikan tanpa keharusan banyak dokumen legal.
  • Pengendalian dan pengambilan keputusan dilakukan oleh pemilik sendiri.
  • Dikenakan pajak yang rendah.
      Kerugian bentuk kepemilikan perusahaan perseorangan:
  • Pengusaha perseorangan bertanggungjawab atas semua kerugian.
  • Pengusaha perseorangan bertanggung jawab tak terbatas atas utang atau keputusan melawan perusahaan.
  • Pemilik perusahaan memiliki keterbatasan dana untuk mengekspansi perusahaan atau menanggulangi kerugian sementara.
  • Pemilik perusahaan memiliki keterampilan terbatas dalam mengendalikan semua bagian perusahaan.
Perusahaan Kemitraan
Perusahaan kemitraan (Partnership) adalah bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Perusahaan kemitraan umum (General Partnership) adalah perusahaan kemitraan dimana semua pemilik perusahaan (mitra pengusaha) mempunyai tanggung jawab tak terbatas atas kewajiban perusahaan. Perusahaan kemitraan terbatas (Limited Partner) adalah perusahaan dengan beberapa mitra pengusaha yang bertanggungjawab terbatas pada modal atau properti, namun mereka membagi rugi dan laba bisnisnya. Penghasilan pada setiap mitra pengusaha akan menjadi penghasilan perseorangan serta dikenai pajak penghasilan pribadi.
     Keuntungan bentuk perusahaan kemitraan antara lain:
  • Tersedia dana tambahan dari beberapa mitra pengusaha untuk operasional bisnis.
  • Kerugian bisnis ditanggung bersama. 
  • Memungkinkan mitra pengusaha menspesialisasikan diri dan dapat melayani pelanggan yang lebih luas variasinya.
      Kerugian bentuk perusahaan kemitraan antara lain:
  • Adanya pembagian pengambilan keputusan perusahaan yang terkadang muncul konflik.
  • Mitra pengusaha dalam perusahaan bertanggungjawab tak terbatas.
  • Semua laba harus dibagi antara para mitra pengusaha.
S-Corporation adalah perusahaan dengan 75 pemilik atau kurang dan memenuhi kriteria lain, contohnya perusahaan akuntansi dan bisnis kecil. Labanya dibagi kepada para pemilik dan masing-masing dikenakan pajak penghasilan pribadi.
Perusahaan dengan tanggung jawab terbatas (Limited Liability Company/LLC) adalah perusahaan dengan ciri khusus sebagai perusahaan kemitraan umum, tetapi juga menawarkan tanggung jawab terbatas untuk melindungi aset pribadi mitra pengusaha dari keteledoran mitra pengusaha lain dalam perusahaan. LLC harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku dimana bisnis itu berdiri. Banyak perusahaan kemitraan yang berubah menjadi LLC untuk mendapat keuntungan tetapi memberikan tanggung jawab utang terbatas untuk pemiliknya.
Perbedaan perusahaan perseorangan dengan perusahaan kemitraan yaitu pengusaha perseorangan mengalami kerugian yang lebih besar daripada mitra pengusaha. Keuntungan relatif menjadi pemilik tunggal bila perusahaan berkinerja bagus dan begitupun dengan kerugian.
Korporasi
Korporasi adalah badan hukum (terdaftar pada negara) yang membayar pajak, mematuhi peraturan pemerintah (Bylaws), dan secara hukum terpisah dari para pemiliknya. Dalam mendirikan korporasi harus memakai akta pendirian (Charter) yang menunjukkan nama perusahaan, informasi saham yang diterbitkan dan deskripsi operasi perusahaan.
Investor korporasi memiliki tanggung jawab terbatas pada modal yang ditanamkannya dan dapat memilih atau membubarkan dewan direksi guna menciptakan kebijakan umum perusahaan. Kemudian dewan direksi memilih atau mengganti presiden direktur beserta para pimpinan utama untuk menjalankan bisnis sehari-hari.
Para investor mendapat imbalan atas penanaman modal dengan menerima laba perusahaan (Dividen) 3 bulan terakhir atau menjual sahamnya dengan harga lebih tinggi bila harga saham di pasaran naik. Korporasi kepemilikan terbatas (Privately Held) berarti kepemilikan hanya untuk sejumlah kelompok investor tertentu, contohnya L.L. Bean, Enterprise Rent A Car, dan Rand Mc Nally and Company. Sedangkan korporasi kepemilikan umum artinya saham-sahamnya dapat diperjualbelikan oleh para investor secara bebas. Banyak perusahaan kepemilikan terbatas berubah menjadi kepemilikan umum ketika membutuhkan dana untuk mengekspansi perusahaannya dengan menjual sahamnya (Go Public), contohnya Barnesaldnoble.com, United Parcel Service (UPS), dan Prodigy.
     Keuntungan dari korporasi:
  • Pemilik korporasi memiliki tanggung jawab terbatas.
  • Memiliki akses dana besar dengan menerbitkan saham baru guna mengekspansi perusahaan.
  • Investor dapat menjual sahamnya dengan menghubungi pialang saham atau lewat internet.
     Kerugian dari korporasi: 
  • Biaya keorganisasiannya tinggi akibat kewajiban mendirikan badan hukum korporasi dan mendaftarkannya pada negara.
  • Bocornya data keuangan perusahaan karena investor umum berhak mengetahuinya ketika sahamnya diperdagangkan secara terbuka.
  • Terjadi masalah keagenan ketika para manajer bertindak tidak bertanggungjawab kepada para investor.
  •  Pemilik korporasi mendapat pajak ganda yaitu seluruh laba perusahaan dikenai pajak korporasi kemudian dividen-nya juga dikenai pajak penghasilan pribadi.
Dengan menanamkan kembali dividen-nya, akan mengurangi pajak penghasilan pribadi. Investor yang menjual sahamnya lebih besar dari saat mereka beli, akan memperoleh keuntungan modal (Capital Gain) namun tetap membayar pajak keuntungan modal.

0 komentar:

Posting Komentar